Gaji Guru Melebihi Gaji Camat

Gaji Guru Melebihi Gaji Camat

Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan guru dengan menaikkan tunjangan untuk guru sehingga jumlahnya akan melebihi tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) selain guru. Guru di daerah terpencil juga akan mendapatkan tunjangan lebih besar.

Hal tersebut dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara tatap muka dengan para guru di SMA Negeri 10 Palembang, Selasa (26/5).

Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa meningkatkan kondisi perekonomian tanpa dukungan pendidikan adalah hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu, pemerintah memerhatikan kesejahteraan para guru dengan menaikkan tunjangan dan mengangkat para guru bantu menjadi PNS.

"Gaji guru dan kepala sekolah di daerah terpencil bisa lebih besar dari gaji camat setempat. Guru di daerah terpencil bisa mendapatkan gaji Rp 5 juta," kata Jusuf Kalla.

Ada Luka di Bagian Paling Sensitif Manohara

MANOHARA DIVISUM - Manohara didampingi Ibundanya Ny. Daisy Fajarina serta kuasa hukumnya Hotman Pari
Usai menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri), Manohara langsung meluncur ke RS Cipto Mangunkusumo guna melakukan visum untuk keperluan penyidikan.

Selama kurang dari satu jam pemilik nama lengkap Manohara Odelia Pinot tersebut diperiksa oleh dokter visum Abdul Mun'im Idries dan dr. Khaida di ruang Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Selasa (9/6) sore.

"Visum itu harus dilakukan, harus ada surat penyidikan. Sekarang sudah lengkap visumnya, karena ini visum yang dipercaya pengadilan yang diminta penyidik," jelas Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Manohara.

Hasilnya tetap sama, antara visum yang pertama dilakukan Manohara pada Senin (8/6) sore, dengan visum resmi hari ini. "Ada luka di sekujur tubuh dan bagian private. Kita hanya menunggu hasil tes darah dan psikologi saja," papar Hotman.

Semua prosedur standar yang dijalani oleh Mano --demikian disapa-- juga melakukan tes darah dan urine, dengan dikawal dua orang petugas penyidik, Eko dan Arif bagian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Mabes Polri. "Di sini yg paling penting adalah masalah penganiayaan sudah selesai dan terbukti," tekan Hotman.

Ke depan, hasil visum tersebut akan diserahkan pihak Mano kepada Mabes Polri. "Setelah semua hasilnya keluar, baik hasil psikologi tes dan darah baru kita serahkan ke Mabes, sehingga Mabes tinggal melakukan penyidikan tambahan," imbuh Hotman.

Merujuk pada hasil visum yang dilakukan sebelumnya, Mano mengaku bekas luka akibat kekerasan yang diterimanya pada April, akibat sundutan rokok di kening dan luka bekas setrika pada bagian leher sudah sulit untuk dilihat dengan kasat mata.

"Mano saja tak nampak, lukanya Mano tak bisa dilihat kasat mata. Dokter juga tanya di mana? Akhirnya dokter pakai kaca pembesar dan kata dokter ada perbedaan di antara kulit," terang Mano. "Itu kata dokter, bukan saya mengada-ada," tekannya.

Namun, dari hasil visum yang dilakukan hari ini dokter menemukan satu bekas luka penganiayaan yang dialami Manohara. Luka itu disebabkan akibat perkosaan yang pernah diderita Mano pada saat di Lombok. "Dia memperkosa saya dengan kuat hingga alat kelamin saya sobek, tadi dokter sudah memeriksa dan melihatnya," ungkap Mano lirih.
Share on Facebook Share on Twitter

Majelis Kehormatan Kedokteran Segera Proses Kasus Prita

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah menerima dan akan segera memproses laporan ketidakpuasan Prita Mulyasari (32) terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang.

"Kami akan mengumpulkan data dari pihak terkait, ada petugas yang akan dikirim untuk memperoleh data dari rumah sakit maupun pasien," kata Ketua MKDKI Merdias Almatsir, di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, dia menjelaskan, majelis MKDKI akan memeriksa dan menyidangkan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran yang dilaporkan serta membuat penilaian terhadap kasus tersebut.

Jika menurut ketentuan kasus itu termasuk pelanggaran disiplin kedokteran, kata dia, majelis akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokter yang diduga melakukan pelanggaran, melakukan penilaian, dan kemudian mengenakan sanksi kepada pelaku sesuai dengan tingkat kesalahan.

Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, sanksi bagi dokter atau dokter gigi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin bisa berupa pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik, dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

Penyelesaian penanganan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran, kata Merdias, sangat bergantung pada kompleksitas masalah yang diajukan.

"Bisa cepat, bisa lama. Tergantung kompleksitas masalahnya," kata dia.Sebelumnya, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, pihaknya melimpahkan penyelesaian kasus ketidakpuasan Prita terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Omni International ke MKDKI.

MKDKI merupakan lembaga otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang berwenang menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi serta mengenakan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut dia, hal itu dilakukan setelah Departemen Kesehatan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki masalah itu serta meminta keterangan dari pengelola dan staf rumah sakit mengenai kronologis kejadian yang menimpa Prita.

Prita Mulyasari merupakan mantan pasien Rumah Sakit Omni International yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email kepada teman-temannya, namun kemudian email itu tersebar.

Pihak rumah sakit tidak menerima sikap Prita dan kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke polisi.

Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mencemarkan nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang.

Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota.

DPR RI pun angkat bicara dan mengusulkan pencabutan ijin operasional rumah sakit tersebut kepada Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.

Sumber : Antara
Share on Facebook